Bahasa Indonesia Telah Berhasil Ditetapkan Oleh UNESCO
Pada tanggal 20 September 2024, bahasa Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Resolusi 42 C/28 yang mengakui hal ini diadopsi secara konsensus dalam sessi Pleno Konferensi Umum ke-42 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. Ini adalah pencapaian besar bagi bahasa Indonesia dan menunjukkan pengakuan internasional atas keunggulannya sebagai bahasa yang penting dan berharga dalam perkembangan dunia.
Bahasa Indonesia saat ini merupakan salah satu dari 10 bahasa resmi yang diakui oleh Konferensi Umum UNESCO, bersama dengan enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Hindi, Italia, dan Portugis. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran bahasa Indonesia dalam komunikasi internasional dan hubungan antarbangsa.
Dalam presentasi proposal Indonesia yang dibuka oleh Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, disampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan pengikat bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
Sebagai bahasa resmi negara dan penghubung antar beragam etnis di Indonesia, Bahasa Indonesia telah menyebar ke seluruh dunia. Saat ini, kurikulum Bahasa Indonesia sudah diajarkan di 52 negara dengan lebih dari 150.000 penutur asing yang mempelajarinya. Dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia terus menjadi bahasa yang semakin penting dalam dunia pendidikan internasional.
Sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, Indonesia telah menjadi pemimpin aktif di panggung global. Peristiwa ini menciptakan landasan untuk terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok yang saat ini masih berperan penting. Sebagai negara, Indonesia bertekad untuk terus memimpin dan memberikan kontribusi positif bagi dunia internasional, melalui kerja sama dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global. Hal ini terlihat dari peran kepemimpinan Indonesia di forum G20 pada tahun 2022 dan ASEAN pada tahun 2024. Dutabesar Oemar menyatakan hal ini dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam pidatonya, Dubes Oemar menegaskan pentingnya mempromosikan Bahasa Indonesia di tingkat global. Hal ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk membangun hubungan yang lebih kuat dengan negara-negara lain, meningkatkan kerja sama dengan UNESCO, dan menunjukkan komitmen kami terhadap pengembangan budaya di seluruh dunia.
Dalam akhir pidatonya, Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO tidak hanya akan mempromosikan perdamaian dan harmoni di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia. Ini akan memiliki dampak positif dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan secara global.
Sebagai upaya untuk memperkuat posisi Bahasa Indonesia di tingkat internasional, Pemerintah Indonesia telah mengusulkan untuk menjadikannya sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO. Ini adalah salah satu langkah yang diambil sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaaan, yang menyatakan bahwa “Pemerintah berkomitmen meningkatkan peran Bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan menjadi bahasa internasional”.
Proposal ini bertujuan untuk memberikan status resmi kepada bahasa Indonesia pada lembaga internasional. Hal ini merupakan langkah penting dalam mempromosikan dan mendukung penggunaan bahasa Indonesia di seluruh dunia. Pemerintah Indonesia juga secara aktif memperluas komunitas penutur asing bahasa Indonesia di lebih dari 50 negara, yang akan semakin meningkatkan kepentingan dan nilai bahasa ini di mata dunia internasional.